Pendewasaan Pendewasaan Usia Perkawinan di Indonesia Perspektif Sadd adz-Dzari'ah dan Maslahah Mursalah
DOI:
https://doi.org/10.37950/joc.v4i1.592Abstract
Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk suatu keluarga yang bahagia dan kekal, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Untuk membentuk suatu keluarga diperlukan berbagai aspek terutama adalah kematangan fisik dan psikis orang yang akan membina rumah tangga tersebut, kematangan fisik seseorang bisa dilihat dari usia sedangkan kematangan psikis tolak ukurnya adalah sikap kedewasaan. Adanya pembatasan terhadap usia perkawinan di Indonesia adalah untuk memberikan kepastian tentang kedewasaan untuk membina rumah tangga sebagai bentuk pencegahan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perceraian disebabkan ketidakmampuan untuk membentuk suatu keluarga yang bahagia karena belum tercapainya sikap dewasa pasangan, sejalan dengan hal tersebut di dalam kaidah hukum Islam ada yang dinamakan sebagai sadd adz-dzariah suatu kaidah yang bertindak sebagai preventif dari sesuatu yang buruk yang akan terjadi, dalam hal ini adalah pencegahan perkawinan usia anak, sama dengan teori maslaha mursalah yang menekankan pada aspek kemaslahatan tentang pendewasaan usia perkawinan. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan sadd adz-dzari’ah dan maslahah mursalah. Adapaun hasil dari penelitian ini adalah melalui pandangan sadd adz-dzariah pendewasaan usia perkawinan adalah merupakan bentuk untuk menutup segala bentuk mafsadat yang kana terjadi apabila perkawinan tersebut dilakukan oleh seorang yang belum mencapai usia 18 tahun atau usia anak. Maslahah mursalah sebagai dasar penentuan pendewasaan usia anak adalah upaya untuk mendatangkan kebaikan bagi pasangan yang akan melakukan perkawinan agar tujuan dari perkawinan dapat tercapai.
References
Aulia, Mohamad Faisal. “Urgensi Penerapan Batas usia Pernikahan di Indonesia Perspektif Sadd Adz Dzariah dan Maqashid Syariah.” Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam 2, no. 2 (2022): 123–32.
Aulia, Mohamad Faisal. “Urgensi Peneraparan Batas usia Perkawinan di Indonesia.” Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam 2, no. 2 (2022): 123–32.
Aziz, Abdul. “Batas Usia Perkawinan Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019: Analisis Psikologi Dan Maslahah Mursalah.” Tasyri’?: Journal of Islamic Law 1, no. 1
Dahlan, Abd. Rahmad, Ushul Fiqih, Jakarta: Amzah, 2011
Dwi Rifiani, “Pernikahan Dini dalam Perspektif Hukum Islam”, De Jure, Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 3, No. 2, Desember 2011
Chaniago, Abdi Samra, dan Mitsaqan Ghalizha. Memaknai Mitsaqan Ghalizha sebagai Kunci Harmoni Keluarga Islam. 2 (2023).
Hasibuan, Supri Yadin. “Pembaharuan Hukum Perkawinan Tentang Batas Minimal Usia Pernikahan Dan Konsekuensinya.” TERAJU 1, no. 02 (2019).
Hidayat, Taufiq. “Tinjauan Saad al-Dzari’ah Terhadap Aturan Batas Usia Minimal Perkawinan di Indonesia.” El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga 5, no. 1 (2022)
Khairunisa, Amelia, dan Atik Winanti. “Batasan Usia Dewasa Dalam Melaksanakan Perkawinan Studi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.” Jurnal Justitia?: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 8, no. 4 (2021).
Kurdi, “Pernikahan di Bawah Umur Perspektif Maq?sid al-Qur`an”, Jurnal Hukum Islam, Vol. 14, No. 1, Juni (2016)
Olivia, Fitria. “Batasan Umur Dalam Perkawinan Berdasarkan Hukum.” Lex Jurnalica 12, no. 3 (2015).
Manan, Abdul, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, Depok: Kencana, 2017
Rana, Mohamad, Tajul Arifin, dan Cecep Soleh Kurniawan. “WHEN RELIGION AND CULTURE MEET ECONOMY: Socio-Legal Factors for the Early Marriages of Muslim Families in Cirebon.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 15, no. 1 (2022).
Rofiq, Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grapindo, 2003
Sekarayu, Shafa Yuandina, dan Nunung Nurwati. “Dampak Pernikahan Usia Dini Terhadap Kesehatan Reproduksi.” Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM) 2, no. 1 (2021)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Author and Journal of Citizenship

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Journal of Citizenship (JOC) agree to the following Open Access terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution- 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Journal of Citizenship (JOC) is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.